PEKANBARU (KR) Polda Riau menangkap delapan kurir narkoba jaringan internasional dalam operasi besar. Polisi menyita 76 kg sabu dan 41 ribu pil ekstasi senilai Rp 88 milyar. Obat terlarang ini diselundupkan dari Malaysia.
Dalam keterangan pers di Markas Polda Riau, Rabu (18/9) terungkap polisi menemukan empat karung sabu di pinggir laut, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Narkotika golongan satu ini baru diselundupkan dari Malaysia menggunakan kapal.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengidentifikasi pemilik sabu. Tersangka berinisial K ditangkap di sebuah hotel di Kota Jambi. Polda Riau mengembangkan kasus ini dan kembali menangkap seorang kurir narkoba berinisial J di Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru. Tersangka J akan mengirim paket sabu menggunakan pesawat ke Lombok, Nusa Tenggara Barat. Kurir narkoba ini mendapat upah Rp 7 juta perkilogram untuk jasa pengiriman paket sabu.
Polisi berhasil membongkar sindikat perdagangan narkoba internasional ini dengan total delapan tersangka. Barang bukti sabu yang disita mencapai 76 kg dan 41 ribu pil ekstasi yang akan diedarkan di Kota Pekanbaru dan sejumlah kota besar di Indonesia.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti, polisi masih memburu seorang bandar besar yang mengendalikan peredaran sabu dari Malaysia. “Tersangka bergerak atas perintah seseorang dari Malaysia. Jadi, mereka merupakan jaringan Indonesia-Malaysia,” kata Manang. (FA)





