PEKANBARU (KR) Polda Riau menyita 121,5 kilogram sabu dari jaringan perdagangan narkoba internasional. Polisi menangkap 34 tersangka kasus peredaran obat terlarang ini.
Dua tersangka diantaranya ditangkap di Jalan Kelapa Sawit, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap dua orang yang berperan sebagai kurir narkoba, berinisial WS dan AS.
Polisi menyita 42,4 kilogram sabu yang disembunyikan dalam tas ransel. Barang bukti narkoba ini akan diserahkan kepada seseorang yang masih diburu kepolisian. Dua tersangka merupakan jaringan perdagangan narkoba internasional.
Selama tiga bulan terakhir, Polda Riau berhasil menyita 121,5 kilogram sabu, 4.592 pil ekstasi, 5.647 butir happy five, 257,8 gram heroin, 34,85 gram ketamin dan 624 liquid vape mengandung narkoba. Seluruh narkotika golongan satu ini dimusnahkan di Markas Polda Riau.
“WS dan AH membawa narkoba jenis sabu dalam dua tas besar yang isinya 44 bungkus seberat 42,4 kilogram sabu. Kedua tersangka menunggu perintah untuk menyerahkan narkoba kepada seseorang,” kata Kombes Putu Yudha Prawira. (FA)





