PEKANBARU (KR) DPW Partai NasDem Riau mendesak Bawaslu Siak mengusut dugaan politik uang yang terjadi menjelang pemungutan suara ulang (PSU). Aksi bagi-bagi uang diduga dilakukan salah seorang ketua tim pemenangan Calon Bupati Siak.
DPW Partai NasDem Riau menerima laporan dugaan politik uang dalam pilkada Kabupaten Siak. NasDem minta Bawaslu Siak segera memeriksa tim pemenangan Calon Bupati Siak Alfedri.
Sekretaris Badan Hukum (BAHU) NasDem Riau Darlis menyatakan politik uang mencederai proses demokrasi yang sedang berjalan. NasDem juga mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh politik uang dalam menentukan pilihan di PSU tanggal 22 Maret 2025 mendatang.
“Ini kan sudah terang, ada bukti yang diserahkan ke Bawaslu Siak. Kami mengimbau masalah ini ditanggapi serius. Terlapor segera diproses sesuai aturan berlaku,” kata Darlis, Selasa (18/3).
Bawaslu Siak dijadwalkan menggelar pleno terkait laporan dugaan politik uang, Selasa (18/3) untuk memutuskan kasus ini dilanjutkan atau tidak. Dua warga melaporkan dugaan politik uang ke Bawaslu Siak dengan barang bukti uang Rp 32 juta dan rekaman percakapan Ketua Tim Pemenangan Calon Bupati Siak Alfedri.
Pelanggaran pilkada ini terjadi di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bunga Raya. Pelapor mengaku diminta membagikan uang kepada pemilih Rp 500 ribu perorang untuk memenangkan Calon Bupati Siak dalam PSU. Namun karena merasa bersalah, pelapor menyerahkan uang tersebut ke Bawaslu Siak.
Ketua Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Alfedri-Husni di Kecamatan Tualang, Juprizal membantah melakukan politik uang. Melalui media sosial, Juprizal mempersilakan warga melaporkan kasus ini ke Bawaslu Siak untuk membuktikan adanya pelanggaran pilkada.
“Tidak ada kami itu main duit supaya pemilih mencoblos Pak Alfedri. Sudahilah fitnah, ini Bulan Ramadhan. Kalau memang punya bukti, laporlah ke Bawaslu kalau itu money politics,” kata Juprizal dalam akun TikTok. (FA)