PEKANBARU (KR) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis 8 tahun penjara Marisa Putri, eks mahasiswi yang mengonsumsi narkoba dan menabrak pengendara hingga tewas. Marisa dinyatakan bersalah dan terbukti mengendarai mobil dalam pengaruh ekstasi.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan dipimpin ketua majelis hakim Hendah Karmila Dewi, Kamis (12/12). Marisa Putri hadir di pengadilan sebagai terdakwa. Hakim mengungkapkan Marisa Putri mengendarai mobil dan menabrak pengendara sepeda motor Renti Marningsih hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, 3 Agustus 2024. Terdakwa diketahui pulang dari pesta narkoba di sebuah tempat hiburan malam.
Hakim menyatakan Marisa Putri melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terdakwa yang saat kejadian berstatus sebagai mahasiswi jurusan psikologi terbukti bersalah dan dijatuhi vonis 8 tahun penjara.
Selain itu hakim mencabut surat izin mengemudi (SIM) terdakwa selama dua tahun. Setelah mendengar vonis hakim, Marisa Putri dan pengacaranya menerima putusan pengadilan. Terdakwa keluar sidang dengan pengawalan anggota TNI.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marisa Putri dengan hukuman 8 tahun penjara. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan surat izin mengemudi selama dua tahun,” kata Hakim Hendah. (FA)