PEKANBARU (KR) Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kamis (13/11) siang. Penggeledahan dilakukan untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid.
Tim KPK mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Jalan Cut Nyak Din. Sejumlah penyidik masuk kompleks perkantoran ini menggunakan empat mobil minibus. Menurut pegawai Dinas Pendidikan Provinsi Riau, petugas KPK menggeledah beberapa ruangan dan memeriksa dokumen.
Pintu gerbang Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau ditutup sementara selama penggeledahan yang dikawal ketat anggota Brimob Polda Riau. Hanya pegawai internal yang diizinkan masuk dan bekerja dalam kawasan ini. KPK juga menggeledah Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Riau, Rabu (12/11) kemarin.
KPK terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid. Lembaga antirasuah tersebut menangkap Abdul Wahid, 3 November 2025 lalu. KPK menyebutkan Gubernur Riau terlibat pemerasan dalam proses penganggaran di Dinas PUPR Riau.
Dalam kasus ini, KPK menyita uang Rp 1,6 milyar. Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam sebagai tersangka. “Lagi ada pemeriksaan, ditutup dulu (kantor). Kami menunggu, tapi berkas sudah dititip. Kalau pelayanan, tetap dilakukan, tapi kondisinya disterilkan,” kata seorang pegawai Hana. (FA)





