PEKANBARU (KR) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau dan menyita sejumlah dokumen, Rabu (22/1). Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi barang bukti kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan layang atau fly over Kota Pekanbaru.
Tim KPK membawa tiga koper berisi dokumen dari Lantai 6 Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau, Jl Sudirman, Kota Pekanbaru. Penggeledahan dikawal ketat anggota Polda Riau. Pemeriksaan yang dilakukan lembaga anti rasuah ini sempat mengejutkan sejumlah ASN yang sedang bertugas.
Sebelumnya KPK juga menggeledah Gedung Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau. Tim KPK membawa ratusan dokumen terkait kasus korupsi di Pemerintah Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan kegiatan penggeledahan di Riau terkait dugaan korupsi pembangunan fly over SKA di persimpangan Jl Tuanku Tambusai-Jl Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru. Penyidik sudah menetapkan lima tersangka, masing-masing seorang penyelenggara negara berinisial YN, sedangkan empat lainnya pihak swasta berinisial GR, TC, ES dan NR. Proyek Pemerintah Provinsi Riau tersebut menelan dana APBD Rp 159 milyar.
“KPK melakukan penyidikan perkara pembangunan fly over SKA yang berlokasi di persimpangan Jl Tuanku Tambusai-Jl Soekarno Hatta. Penggeledahan untuk mencari barang bukti dengan menyita beberapa dokumen,” kata Tessa. (FA)