JAKARTA (KR) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mencecar para saksi pihak pemohon, yakni incumben pilkada Siak Alfedri-Husni. Sidang lanjutan pembuktian sengketa ini digelar, Senin (17/2).
Saksi Jufrizal, dicecar Ketua Hakim MK Suhartoyo, yang juga Ketua Panel I terkait partisipasi rendah yang disampaikannya. Ternyata Jufrizal tidak dapat menjelaskan kepada majelis hakim nama-nama saksi di TPS dimaksud. Mejelis terlihat kesal dan suara tinggi ketika merespons balik keterangan Juprizal.
‘’Siapa nama saksi di TPS tersebut ?,’’ tanya Suhartoyo. Namun Jufrizal malah menjawab tidak tahu. Direktur anak perusahaan BUMD di Siak ini semakin kebingungan begitu dicecar hakim dengan beberapa pertanyaan berikutnya. ‘’Dihadirkan tidak saksinya?,’’ tanya hakim. Jufrizal kembali menjawab tidak.
Hakim juga mempertanyakan dugaan kecurangan di TPS yang melibatkan nama Cinta. Atas kesaksian Jufrizal, ternyata tidak dapat menghadirkan saksi dan alat bukti yang dibawa ternyata hanya affidavit (list daftar alat bukti). Namun, bukan atas nama Cinta, namun Rissa Sukria yang juga tim sukses pemohon.
‘’Ini kan tidak nyambung. Katanya Bunga, kok keterangannya Rissa. Nanti kami yang akan menilainya,’’ tegas Suhartoyo.
Saksi incumben berikutnya yang ‘dipreteli’ hakim adalah Kepala Bidang Tata Usaha RSUD Tengku Rafian Siak Adi Eka Putra. Hakim Daniel Yoesmich mempertanyakan jabatan saksi yang ternyata seorang aparatur sipil negara (ASN). ‘’Siapa yang mengangkat Direktur RSUD?,’’ tanya Daniel.
’’Bupati,’’ jawab Adi. ‘’Apakah bupati yang juga pemohon ini masih menjabat sampai sekarang?’’ cecar Daniel. Terungkap bahwa pemohon adalah Bupati Siak yang masih aktif.
Atas fakta ini, Daniel lantas mempertanyakan objektivitas kehadiran Adi sebagai saksi. ’’Anda ini pegawai, hadir sebagai saksi pemohon, harus hati-hati menjawab. Harus terjaga objektivitas dan netral,’’ tegur Daniel.
Kuasa hukum KPU Siak atau termohon, Guntur mengungkap fakta administrasi yang tidak diketahui saksi. Adi mengelak jika ada menandatangani surat pengantar pemilih pindahan tambahan yang dikeluarkan RSUD untuk salah satu pegawai. ‘’Anda tidak boleh mengatakan tidak tahu sudah tanda tangan. Pejabat tidak boleh jawabannya begitu,’’ tegur Suhartoyo.
Surat yang ditandatangani Adi tersebut telah dijadikan alat bukti oleh KPU untuk menegaskan bahwa prosedur bagi pemilih di RSUD telah berjalan dengan baik.
Saksi Nelvi menerangkan untuk kejadian di Minas. Ternyata dari video yang diajukan sebagai alat bukti, tidak bisa memberikan keyakinan kepada majelis hakim atas dalil yang dituduhkan oleh pemohon. Bahkan di akhir pemeriksaan para saksi, hakim memberikan kesempatan untuk menayangkan video alat bukti.
Namun, video yang ditayangkan tidak memuaskan keyakinan hakim dan kembali memberikan kesempatan untuk menayangkan video bukti lain. Tapi ternyata pemohon tidak menyiapkan seperti video yang mereka dalilkan. Terakhir, pengacara pemohon malah mengeles, “Videonya tadi mungkin tak tersimpan,” selanya.
Sementara itu saksi ahli I Gusti Putu Artha menegaskan seluruh dalil pemohon tidak ada yang mendasari bisa dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Tudingan incumben kepada termohon (KPU Siak) dan pihak terkait (paslon 02) dinilai mengada-ada.
‘’Faktanya, dari 829 TPS semua saksi bertanda tangan dan tidak ada catatan keberatan, di PPK juga demikian. 68 TPS yang didalilkan setelah ditelaah ahli, tidak ada satu pun TPS yang memenuhi unsur untuk PSU,’’ tegas Putu.
Saksi ahli pihak terkait Ilham Saputra menegaskan pemohon telah salah mengartikan surat suara rusak dan surat suara tidak sah. ‘’Dalil TSM juga tidak relevan untuk diarahkan kepada pihak terkait yang bukan petahana. Karena yang bisa melakukan TSM justru adalah petahana, dalam hal ini pihak pemohon sendiri,’’ kata Ilham.
Saksi ahli Nelson Simanjuntak menegaskan melihat jumlah suara tidak sah di pilkada Siak relatif sedikit. Ia menilai bahwa tuntutan PSU yang diajukan pemohon, tidak memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundangan.
Sidang pilkada Siak menjadi menarik karena dihadiri langsung oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifudin, yang diminta Ketua Majelis Hakim MK untuk memberi keterangan langsung terkait TPS wilayah khusus. ‘’Rumah sakit bukan masuk kategori yang bisa dibuat TPS wilayah khusus,’’ tegas Afifudin.
Ini sekaligus meruntuhkan dalil pemohon incumben yang meminta dilakukan PSU di lokasi tersebut. Sidang berlangsung selama lebih kurang tiga jam. Selanjutnya sidang dengan agenda pembacaan putusan sengketa pilkada Siak dilaksanakan, Senin (24/2). (RLS)