Eks Ketua PMI Riau Ditahan, Korupsi Dana Hibah Rp 1,1 Milyar

PEKANBARU (KR) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau Syahril Abu Bakar terkait dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Riau, Kamis (12/12). Penyimpangan uang APBD ini merugikan keuangan negara Rp 1,1 milyar.

Jaksa penyidik Kejati Riau menahan mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam di Ruang Pidana Khusus Kejati Riau. Syahril langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Pekanbaru.

Kepala Kejati Riau Akmal Abbas mengungkapkan Syahril Abu Bakar menggunakan dana hibah PMI tahun 2019-2022 untuk kepentingan pribadi. Dana yang diselewengkan berasal dari anggaran belanja rutin, belanja barang, pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas dan publikasi.

Modusnya tersangka membuat nota pembelian barang fiktif, membeli peralatan dengan menggelembungkan harga (mark up) dan melaporkan kegiatan fiktif. Syahril Abu Bakar juga memotong dana yang seharusnya diterima pihak tertentu dan memanipulasi data pegawai.

Sebelumnya kejaksaan sudah menahan mantan Bendahara PMI Riau Rambun Pamenan. Perbuatan kedua tersangka merugikan keuangan negara Rp 1,1 milyar. “Tersangka berinisial SAB diduga melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menggunakan dana hibah PMI tahun 2019-2022. Ia menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukannya,” kata Akmal. (FA)  

Array
Related posts
Tutup
Tutup