Dua Pengedar 20 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati di Pekanbaru

PEKANBARU (KR) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa pengedar narkoba, Rabu (11/12). Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah membawa 20 kilogram sabu.

Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang kasus narkoba dengan terdakwa Tommi dan Wikerson alias Son. Sidang dengan agenda pembacaan vonis ini dipimpin ketua majelis hakim Jonson Parancis.

Hakim mengungkapkan dua terdakwa Tommi dan Wikerson ditangkap di Jl Jenderal, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru tanggal 3 April 2024. Polisi menemukan 20 kilogram sabu dalam mobil yang disandikan terdakwa dengan TV 20 inci.

Barang bukti narkotika golongan satu tersebut akan diberikan kepada seseorang. Hakim menyatakan dua terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman mati. Terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Menjatuhkan dengan pidana mati kepada dua terdakwa karena terbukti bersalah,” kata Jonson.

Vonis hukuman mati ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan sebelumnya. Atas putusan hakim, pengacara terdakwa Florida akan mengajukan upaya banding. Pengacara menyatakan tidak sependapat dengan hakim karena berdasarkan fakta persidangan, tidak ada satu saksi pun yang melihat terdakwa membawa narkoba.

“Terhadap keputusan majelis hakim, kami tidak sepakat karena berdasarkan fakta persidangan, tidak ada saksi dan barang bukti yang ditemukan,” kata Florida. (FA)

Array
Related posts
Tutup
Tutup