TEMBILAHAN (KR) Bea Cukai Tembilahan berhasil menggagalkan pengiriman sisik trenggiling tanpa izin di perairan Sungai Indragiri. Upaya penggagalan tersebut merupakan wujud nyata Bea Cukai Tembilahan dalam melaksanakan fungsi community protector yaitu mencegah perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan yang dilindungi sesuai ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Sisik trenggiling seberat 30 kilogram ditemukan dalam sebuah kapal penumpang jurusan Kuala Tungkal-Batam saat dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Tugas Patroli Laut Bea dan Cukai Tembilahan di Perairan Sapat, Indragiri Hilir, Selasa (29/1). Pengiriman tersebut tidak dilengkapi dengan perizinan dan ketentuan yang telah diatur pemerintah.
Patroli laut yang rutin dilaksanakan oleh Bea Cukai Tembilahan bertujuan pemberantasan pemasukan dan pengeluaran barang ilegal serta peredaran rokok ilegal ini, menemukan satu karung berisi sisik trenggiling dengan berat sekitar 30 kilogram. Barang bukti tersebut berada dalam penguasaan seorang penumpang berinisial MS (24).
Petugas segera mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan pendalaman, Bea Cukai Tembilahan kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK), khususnya Balai Gakkum LHK Sumatera.
Seluruh barang bukti beserta tersangka MS diserahkan kepada Ditjen Gakkum KLHK, Jumat (31/1) untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka MS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen dan sinergi yang kuat antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya mencegah perdagangan ilegal yang dapat merugikan negara serta mengancam kelestarian alam. Bea Cukai Tembilahan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan demi menjaga kekayaan hayati Indonesia. (RLS)