PEKANBARU (KR) Polda Riau menggerebek sebuah toko distributor beras yang melakukan praktek pengoplosan di Kota Pekanbaru. Polisi menyita 9 ton beras oplosan dan menangkap seorang tersangka.
Praktek perdagangan curang ini terjadi di sebuah toko distributor beras, Jalan Pemasyarakatan, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menemukan ratusan karung beras oplosan di lokasi.
Modus kejahatannya distributor berinisial L mengoplos atau mencampur beras kualitas rendah. Tersangka mengemas beras oplosan ini dengan karung beras subsidi milik Bulog bermerek Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) berat 5 kilogram.
Beras oplosan dijual dengan harga premium Rp 13 ribu perkilogram. Padahal modal distributor hanya Rp 6 ribu hingga Rp 8 ribu perkilogram atau mendapat keuntungan dua kali lipat. Selain itu, tersangka juga mengemas ulang (repacking) beras kualitas rendah dengan label kemasan beras premium yang dijual di pasaran dengan harga tinggi.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengungkapkan polisi menemukan 9 ton beras oplosan di toko distributor. Produk pangan ilegal ini dijual ke puluhan minimarket dan toko sembako di Pekanbaru. Tersangka L dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 milyar.
“Tentu saja arahan Pak Kapolri bagaimana kita hadir di tengah masyarakat dan memberikan rasa aman. Untuk modus yang dilakukan, pelaku mengoplos beras reject (kualitas rendah), kemudian dikemas dengan karung SPHP Bulog ukuran 5 kilogram. Kegiatan ini sangat merugikan masyarakat,” kata Herry, Sabtu (26/7). (FA)