KLH Temukan Indikasi Lahan 69 Korporasi Terbakar di Riau

PEKANBARU (KR) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengidentifikasi kebakaran lahan terjadi di areal milik 69 korporasi di Provinsi Riau. Kementerian akan menindak tegas perusahaan yang membakar lahan untuk usaha perkebunan.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq usai Apel Pelepasan Pasukan Pemadam Karhutla di Lapangan Basket PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Kota Pekanbaru, Kamis (24/7). Hanif menyebutkan titik panas dan titik api terdeteksi di lahan milik 69 korporasi.

Terdiri dari 35 perusahaan pemegang izin usaha perkebunan dan 34 perusahaan kehutanan. KLH dan Polri akan menyelidiki kasus kebakaran lahan di areal perkebunan dan memastikan adanya pelanggaran hukum. “Kami identifikasi berdasarkan data, ada 35 pemegang izin usaha perkebunan yang teridentifikasi hotspot berulang dan 34 perizinan berusaha bidang kehutanan. Kami akan teliti, api itu disengaja atau tidak,” kata Hanif.

Menurut Hanif, perusahaan yang terbukti lahannya terbakar akan disegel dan dijatuhi sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Sanksi dalam undang-undang tersebut berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 milyar.

Hingga kini, kebakaran hutan dan lahan masih terjadi di Provinsi Riau. Lokasi karhutla terparah berada di Kabupaten Rokan Hilir dan Rokan Hulu. Kabut asap akibat kebakaran lahan mengganggu aktivitas warga setempat dan negara tetangga Malaysia. (FA)

Array
Related posts
Tutup
Tutup