PEKANBARU (KR) Polda Riau menangkap 24 tersangka perambah hutan di sejumlah daerah. Perbuatan puluhan tersangka menyebabkan kerusakan hutan mencapai 2.225 hektare.
Kawanan perambah dan pembakar hutan ditangkap di Kabupaten Bengkalis, Indragiri Hilir, Rokan Hilir, Kampar dan Pelalawan. Selain itu tersangka kasus perusakan lingkungan ini juga ditangkap di Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Indragiri Hulu dan Kota Dumai.
Modus para tersangka adalah membuka lahan dengan cara membakar untuk areal perkebunan kelapa sawit. Sebagian lahan berada di kawasan hutan konservasi, seperti Bukit Rimbang Baling Kampar, Bukit Tiga Puluh Indragiri Hulu, Hutan Zamrud Siak dan Taman Nasional Teso Nilo.
Aksi perambahan hutan dan pembakaran lahan ini berlangsung sejak Januari 2025. Polda Riau menyita barang bukti gergaji mesin, alat pertanian, bibit kelapa sawit dan dokumen transaksi jual beli lahan.
Diperkirakan tindak pidana lingkungan hidup ini menyebabkan kerusakan hutan mencapai 2.225 hektare. 24 tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar.
“Motif yang sering mereka lakukan adalah membuka lahan kelapa sawit melalui pembakaran. Total laporan polisi ada 27 kasus dan tersangka 24 orang dan total luas lahan yang dirambah 2.225 hektare,” kata Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, Selasa (8/7). (FA)