PEKANBARU (KR) Pengamat kebijakan publik Riau Rawa El Amady menilai pemerintah tidak berempati jika menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Menurut Rawa, kebijakan yang ditetapkan pemerintah sebelumnya ini menunjukkan rendahnya kepedulian terhadap kesulitan ekonomi masyarakat.
“Jika terjadi kenaikan PPN 12 persen, ini tindakan zalim kepada rakyat. Ini implementasi kebijakan pemerintahan Jokowi sebelumnya,” kata Rawa kepada Kanal Riau, Minggu (29/12).
Ia minta pemerintah lebih baik mengevaluasi pajak penghasilan (PPh) karena menyentuh masyarakat tertentu, bukan menaikkan PPN yang berdampak pada masyarakat kecil.
“Kenaikan PPN akan berimbas luas hingga penduduk miskin. Tapi jika PPh, terbatas pada warga berpenghasilan,” kata Rawa.
Ia mengungkapkan kenaikan PPN tidak melanggar hukum, namun secara moral dan etika membuktikan pemerintah tidak punya rasa prihatin pada penderitaan masyarakat.
Rawa menambahkan kenaikan PPN 12 persen akan menurunkan daya beli dan konsumsi masyarakat. Secara ekonomi, merugikan negara karena produksi barang juga menurun. “Pendapatan negara sektor pajak berkurang. Ini jelas tidak baik untuk pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Rawa.
Pemerintah akan menaikkan PPN dari 11 menjadi 12 persen tanggal 1 Januari 2025. Kenaikan ini diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (FA)