Kejari Pekanbaru Tahan Dua Pimpinan Bank, Korupsi Kredit Fiktif Rp 7,9 Milyar

PEKANBARU (KR) Kejaksaan Negeri Pekanbaru menahan dua pimpinan bank BUMN karena diduga terlibat korupsi kredit fiktif. Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp 7,9 milyar.

Jaksa Pidana Khusus Kejari Riau menahan Syahroni Hidayat dan Vanni Setiabudi setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam. Kedua tersangka dibawa ke Rumah Tahanan Pekanbaru.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Nikky Junismero, pimpinan bank BUMN ini menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) senilai Rp 8 milyar kepada 16 nasabah. Pinjaman tersebut digunakan untuk membeli 100 hektare lahan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata hanya dua nasabah yang memiliki dokumen sah. Sedangkan 14 orang tidak mengetahui KTP mereka digunakan untuk pengajuan kredit. Jaksa menemukan kerugian negara Rp 7,9 milyar akibat kredit fiktif ini.

Dua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “(Modusnya) membuat seolah yang mengajukan ini bisa lulus. Padahal itu tidak layak untuk diberikan (kredit). Pengajuan Rp 8 Milyar, negara dirugikan menurut BPKP Rp 7,9 milyar,” kata Nikky. (FA)

Array
Related posts
Tutup
Tutup